Sigit Imam Basuki ST menjelaskan, "Saya telah mengirim surat kepada DPRD Sidoarjo untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PUBMSDA, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana, agar situasi ini dapat diclarifikasi. Jika pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknisnya, maka pihak kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaannya."
Tunggu Respon dari PUBMSDA
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PUBMSDA kabupaten Sidoarjo terkait kontroversi ini. Masyarakat dan LSM setempat menantikan tindak lanjut dari DPRD Sidoarjo dan berharap agar proyek betonisasi Tarik Mliriprowo dapat segera diperbaiki sesuai dengan standar yang berlaku.
Kontroversi ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek konstruksi demi menjaga kualitas infrastruktur publik. Suara Global akan terus mengikuti perkembangan berita ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca setianya. Tetap terhubung dengan kami untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut tentang peristiwa ini.