Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2

- 26 Februari 2024, 12:30 WIB
Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2
Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2 /

2. Bagaimana proses pemekaran wilayah administratif dilakukan?

Proses pemekaran wilayah administratif dimulai dengan pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh pemerintah. Setelah itu, dilakukan pengajuan dan pembahasan di tingkat legislatif. Jika disetujui, pemekaran wilayah akan diatur dalam undang-undang dan dilakukan proses administratif untuk pembentukan daerah baru.

3. Apa manfaat dari pemekaran wilayah administratif?

Pemekaran wilayah administratif memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah di daerah yang dimekarkan.
  • Mempercepat pembangunan di daerah yang baru terbentuk.
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Apa yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran wilayah administratif?

Pemekaran wilayah administratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti:

  • Kepadatan penduduk yang tinggi di daerah yang dimekarkan.
  • Potensi pembangunan yang besar di daerah tersebut.
  • Upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitasinfrastruktur.

5. Apakah pemekaran wilayah administratif hanya dilakukan di Kalimantan Utara?

Tidak, pemekaran wilayah administratif dapat dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan pertimbangan sendiri dalam melakukan pemekaran wilayah administratif. Pemekaran wilayah administratif juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota untuk memperluas wilayah administratif dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

Kesimpulan

Pemekaran wilayah administratif di Kalimantan Utara telah resmi disahkan oleh Presiden RI. Kabupaten baru dengan nama Kabupaten Tana Tidung dibentuk dengan luas wilayah mencapai 4.828 km2. Pemekaran wilayah ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah dan pemerataan pembangunan. Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.

Halaman:

Editor: Nugroho Setya Aji


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x