Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2

- 26 Februari 2024, 12:30 WIB
Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2
Tidak Terduga! Sudah Disahkan Presiden, Kalimantan Utara Resmi Bentuk Kabupaten Baru Seluas 4.828 Km2 /

 

PORTALBANGKALAN.COM - Presiden resmi mengesahkan pembentukan kabupaten baru di Kalimantan Utara dengan luas wilayah mencapai 4.828 km2. Provinsi Kalimantan Utara terletak di bagian utara Pulau Kalimantan dan memiliki luas wilayah sekitar 75.467,70 kilometer persegi. Kabupaten baru ini merupakan hasil dari pemekaran wilayah administratif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah dan pemerataan pembangunan.

Kabupaten Baru di Kalimantan Utara

Kalimantan Utara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia. Ibu kota Kalimantan Utara saat ini adalah Tanjung Selor yang terletak di Kabupaten Bulungan. Secara administratif, provinsi ini terbagi menjadi 4 kabupaten dan 1 kota dengan total 53 kecamatan.

Baca Juga: Diresmikan 10 Maret! Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat Resmi Ganti Nama Ini Namanya!

Pemekaran wilayah yang dilakukan di Kalimantan Utara ini merupakan pemecahan suatu daerah administratif menjadi dua daerah baru. Kabupaten baru ini awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur dan bergabung dengan Kalimantan Utara setelah provinsi tersebut dimekarkan. Pembentukan kabupaten baru ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2007.

Kabupaten Tana Tidung

Kabupaten baru yang disahkan oleh Presiden RI ini diberi nama Kabupaten Tana Tidung. Kabupaten Tana Tidung merupakan kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Utara. Secara administratif, Tana Tidung terdiri dari 5 kecamatan dan 32 desa. Nama Tana Tidung berasal dari deklarasi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan memiliki arti "Gunung Hambar" dalam Bahasa Tidung.

Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung mencapai 4.828,58 km2, atau sekitar 6,39 persen dari total luas Kalimantan Utara. Pembentukan kabupaten baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan upaya pemerataan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima Bansos BPNT 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai Data KTP Saja

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan pemekaran wilayah administratif?

Pemekaran wilayah administratif adalah langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah untuk memecah suatu daerah administratif menjadi dua daerah baru. Tujuan dari pemekaran ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah dan pemerataan pembangunan.

2. Bagaimana proses pemekaran wilayah administratif dilakukan?

Proses pemekaran wilayah administratif dimulai dengan pembahasan dan penelitian yang dilakukan oleh pemerintah. Setelah itu, dilakukan pengajuan dan pembahasan di tingkat legislatif. Jika disetujui, pemekaran wilayah akan diatur dalam undang-undang dan dilakukan proses administratif untuk pembentukan daerah baru.

3. Apa manfaat dari pemekaran wilayah administratif?

Pemekaran wilayah administratif memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah di daerah yang dimekarkan.
  • Mempercepat pembangunan di daerah yang baru terbentuk.
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Apa yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran wilayah administratif?

Pemekaran wilayah administratif didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti:

  • Kepadatan penduduk yang tinggi di daerah yang dimekarkan.
  • Potensi pembangunan yang besar di daerah tersebut.
  • Upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitasinfrastruktur.

5. Apakah pemekaran wilayah administratif hanya dilakukan di Kalimantan Utara?

Tidak, pemekaran wilayah administratif dapat dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan pertimbangan sendiri dalam melakukan pemekaran wilayah administratif. Pemekaran wilayah administratif juga dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota untuk memperluas wilayah administratif dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut.

Kesimpulan

Pemekaran wilayah administratif di Kalimantan Utara telah resmi disahkan oleh Presiden RI. Kabupaten baru dengan nama Kabupaten Tana Tidung dibentuk dengan luas wilayah mencapai 4.828 km2. Pemekaran wilayah ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintah dan pemerataan pembangunan. Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara.

Editor: Nugroho Setya Aji


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x