Kabupaten Ketapang Dipecah dan Membentuk Daerah Baru yang Luasnya Mencapai 4.568,26 Km²!

- 26 Februari 2024, 12:10 WIB
Kabupaten Ketapang Dipecah dan Membentuk Daerah Baru yang Luasnya Mencapai 4.568,26 Km²!
Kabupaten Ketapang Dipecah dan Membentuk Daerah Baru yang Luasnya Mencapai 4.568,26 Km²! /

 

portalbangkalan.com - Pemekaran wilayah adalah suatu proses pembentukan daerah baru yang biasanya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperluas wilayah administratif. Di Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Ketapang, terjadi pemekaran wilayah yang menghasilkan daerah baru yang luasnya mencengangkan. Apa yang sebenarnya terjadi di Kalimantan Barat? Kapan pemekaran ini disahkan? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Kabupaten Ketapang: Sebuah Wilayah yang Dipecah dan Menghasilkan Daerah Baru yang Luasnya Mencengangkan

Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan pemekaran wilayah beberapa kali dalam sejarahnya. Kali ini, hasil pemekaran wilayah menghasilkan sebuah daerah baru yang memiliki luas yang luar biasa, mencapai 4.568,26 km². Daerah baru ini awalnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Inilah Calon Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang Berpotensi Melaju ke 15 Besar!

Pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang menjadi sebuah keputusan yang penting untuk memperluas wilayah administratif dan meningkatkan pelayanan publik di Kalimantan Barat. Dengan beberapa pertimbangan yang matang, Kabupaten Ketapang resmi dipecah dan menghasilkan kabupaten baru yang memiliki luas yang mengesankan.

Kabupaten Baru di Kalimantan Barat: Daerah Otonom dengan Tugas Mengurus Kepentingan Masyarakatnya Sendiri

Kabupaten baru yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat memiliki status sebagai daerah otonom. Hal ini berarti kabupaten baru tersebut memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri. Dalam konteks ini, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Pembentukan Kabupaten Baru di Kalimantan Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007

Pembentukan kabupaten baru di Kalimantan Barat berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007. Undang-undang ini ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007 dan mengatur pembentukan Kabupaten Kayong Utara dari hasil pemekaran Kabupaten Ketapang. Dengan luas wilayah mencapai 4.568,26 km², ibu kota atau pusat pemerintahan Kabupaten Kayong Utara berkedudukan di Kecamatan Sukadana.

Baca Juga: Kalimantan Timur Menjadi Sorotan! Presiden Setuju Ganti Nama Kabupaten Setelah Dimekarkan Pada 23 Maret

Perkembangan Kabupaten Kayong Utara: Dari 5 Kecamatan Menjadi 6 Kecamatan

Kabupaten Kayong Utara awalnya terdiri dari lima kecamatan saat pertama kali dibentuk. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Nugroho Setya Aji


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x