Pendaftaran aplikasi ke negara dibilang cukup mudah, yakni hanya cukup mengakses Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Pemeran Video Porno 30 Detik Ngawi: Pengusaha dan Bos Salon Kecantikan
Pendaftaran PSE sendiri ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu ada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. ***