Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Google

- 18 Juli 2022, 10:39 WIB
WhatsApp, Instagram, Google Akan Diblokir Kominfo
WhatsApp, Instagram, Google Akan Diblokir Kominfo /net2netnews

Pendaftaran aplikasi ke negara dibilang cukup mudah, yakni hanya cukup mengakses Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Pemeran Video Porno 30 Detik Ngawi: Pengusaha dan Bos Salon Kecantikan

 

Pendaftaran PSE sendiri ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu ada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x