Awas, Upload Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Atau Dipenjara 6 Tahun

- 18 Juli 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi korban kecelakaan
Ilustrasi korban kecelakaan /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

PORTALBANGKALAN.COM - Hati-hati menyebarkan foto korban kecelakaan di jejaring sosial secara sembarangan. Rasanya hal tersebut salah-salah bisa menyeret kita ke jurang  tindak pidana.

Hal tersebut tentu harus diberikan pemahaman kepada masyarakat yang kerap menyebar foto maupun video kecelakaan secara sembarangan di akun media sosial mereka.

Sosialisasi ini mulai digencarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut pihak berwajib, foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Baca Juga: Timnas U-18 Wanita Indonesia: Siap Tampil Maksimal di Piala AFF Karena Hal Ini...

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial Instagram @humaspoldajatim, menyebar foto korban kecelakaan di media sosial terancam hukuman 6 tahun bui.

Terdapat aturan main yang harus ditaati, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE, aturan menyebar foto korban kecelakaan secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1, sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Versi Lain Kronologi Kasus Kematian Brigadir J, Pelaku Ternyata Bukan Bharada E ?

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang,” kata UU tersebut.

Dengan demikian, konten foto korban kecelakaan merupakan salah satu bentuk visual yang melanggar secara kesusilaan.

Halaman:

Editor: Buduri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x