PORTALBANGKALAN.COM - Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) resmi dijatuhkan pada Raden Brotoseno.
Tata Janeeta yang merupakan istri dari Brotoseno menjadi sorotan publik, ia setia memberikan dukungan pada suaminya.
Mantan penyidik KPK itu ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: AKBP Brotoseno Resmi Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Ia diduga menerima suap sebesar 1,9 miliar dan diberikan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pria yang merupakan suami Tata Janeeta itu bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan masih tercatat sebagai polisi aktif.
Hal tersebut menjadi sorotan ICW dan setelah berlanjut akhirnya terjadi pemecatan kepada Brotoseno sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Garut Dilanda Banjir Bandang, Status Tanggap Darurat 2 Pekan