Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Instagram, Hingga Google

- 18 Juli 2022, 10:39 WIB
WhatsApp, Instagram, Google Akan Diblokir Kominfo
WhatsApp, Instagram, Google Akan Diblokir Kominfo /net2netnews

PORTALBANGKALAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) digadang-gadang akan memblokir beberapa perusahaan teknologi.

Perusahaan yang terancam diblokir adalah Instagram, Google, dan WhatsApp. Itu disebabkan mereka diminta untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Viral Warga Surabaya Disebut Membebani Kelurahan Saat Ambil Akta Kelahiran Anak

 

Perusahaan teknologi diketahui masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 besok.

Aturan PSE Lingkup Privat itu tidak memandang asal perusahaan. Pemerintah memberlakukan hal yang sama pada perusahaan lokal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Presiden Capres Oleh Gus Miftah

 

Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x