PORTALBANGKALAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) digadang-gadang akan memblokir beberapa perusahaan teknologi.
Perusahaan yang terancam diblokir adalah Instagram, Google, dan WhatsApp. Itu disebabkan mereka diminta untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Viral Warga Surabaya Disebut Membebani Kelurahan Saat Ambil Akta Kelahiran Anak
Perusahaan teknologi diketahui masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 besok.
Aturan PSE Lingkup Privat itu tidak memandang asal perusahaan. Pemerintah memberlakukan hal yang sama pada perusahaan lokal.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Presiden Capres Oleh Gus Miftah
Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022.