PORTALBANGKALAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) digadang-gadang akan memblokir beberapa perusahaan teknologi.
Perusahaan yang terancam diblokir adalah Instagram, Google, dan WhatsApp. Itu disebabkan mereka diminta untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: Viral Warga Surabaya Disebut Membebani Kelurahan Saat Ambil Akta Kelahiran Anak
Perusahaan teknologi diketahui masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 Juli 2022 besok.
Aturan PSE Lingkup Privat itu tidak memandang asal perusahaan. Pemerintah memberlakukan hal yang sama pada perusahaan lokal.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Calon Presiden Capres Oleh Gus Miftah
Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022.
Pendaftaran aplikasi ke negara dibilang cukup mudah, yakni hanya cukup mengakses Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Pemeran Video Porno 30 Detik Ngawi: Pengusaha dan Bos Salon Kecantikan
Pendaftaran PSE sendiri ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu ada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. ***