Jangan Ragu untuk Menggugat! Inilah 3 Ciri Suami yang Boleh Diceraikan Menurut Agama Islam

- 1 Desember 2023, 07:00 WIB
Jangan Ragu untuk Menggugat! Inilah 3 Ciri Suami yang Boleh Diceraikan Menurut Agama Islam
Jangan Ragu untuk Menggugat! Inilah 3 Ciri Suami yang Boleh Diceraikan Menurut Agama Islam /

PORTAL BANGKALAN - Pernikahan merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Untuk membangun kehidupan pernikahan yang bahagia, pasangan suami-istri harus saling menjalin keharmonisan dan saling mengasihi satu sama lain.

Namun, terkadang pernikahan tidak berjalan sesuai harapan dan risiko perceraian pun menjadi mungkin terjadi.

Dalam Islam, perceraian merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam Buku Pintar Khutbah Jumat Terbaik karya Ibnu Marzuki Al-Gharani (2018), Allah SWT sangat membenci perbuatan perceraian.

Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa seorang wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang jelas tidak akan bisa mencium bau surga, apalagi masuk ke dalamnya. 

“Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi).

Meskipun demikian, Islam memberikan pengecualian dalam beberapa kasus tertentu di mana seorang istri diperbolehkan untuk meminta cerai.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru 2023 , dengan Tema Berbekal Diri Demi Masa Depan

Terdapat golongan suami tertentu yang tidak pantas dipertahankan menurut ajaran Islam. Berikut ini adalah penjelasan mengenai golongan suami yang tidak pantas dipertahankan:

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x