1. Suami yang tidak bertanggung jawab
Seorang suami memiliki tanggung jawab penting dalam rumah tangga. Ia harus mampu menafkahi istri secara materi dan emosional, memenuhi hak-haknya, dan menyediakan tempat tinggal yang layak.
Menurut Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, suami yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sehingga membuat istri terjebak dalam dilema antara bersabar atau meminta cerai, tidak pantas dipertahankan.
2. Suami yang berlaku kasar
Islam melarang suami untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik secara lisan maupun fisik.
Tindakan kekerasan tersebut tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Jika suami berperilaku kasar terhadap istri tanpa alasan yang syar'i, istri berhak meminta cerai.
Meskipun tidak ada saksi, bukti kekerasan yang dilakukan oleh suami dapat menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan perceraian.
Baca Juga: Silsilah Mulia: Menelusuri Jejak Keturunan Nabi Muhammad SAW hingga Nabi Adam AS
3. Suami yang fasik
Suami dikatakan fasik jika ia sering melakukan dosa-dosa besar dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang Muslim.