Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

- 5 Maret 2024, 09:00 WIB
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI /KemenPAN RB/

PORTALBANGKALAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga hak utama yang menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Ketiga hak tersebut adalah Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam konteks demokrasi, pemahaman yang baik mengenai hak-hak ini sangatlah penting, karena mereka berperan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Baca Juga: Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann

1. Hak Angket (Interpelasi Right)

Hak Angket adalah salah satu hak yang diberikan kepada DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi Hak Angket ini. Dalam pelaksanaannya, Hak Angket melibatkan penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan yang tidak mematuhi panggilan DPR, melanggar rekomendasi DPR, atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

2. Hak Interpelasi (Interpellation Right)

Hak Interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Proses pengajuan Hak Interpelasi harus disertai dengan dokumen yang berisi materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna dengan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, Hak Interpelasi dinyatakan sah.

Fungsi Hak Interpelasi adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

3. Hak Menyatakan Pendapat (Right to Express Opinions)

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak yang diberikan kepada DPR RI untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dan dokumen yang memuat materi terkait serta alasan pengajuan.

Fungsi Hak Menyatakan Pendapat adalah memberikan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau jika mereka tidak memenuhi syarat sebagai kepala negara.

4. Perbandingan dan Perbedaan

Meskipun Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat memiliki perbedaan dalam bentuk dan prosedur penggunaannya, ketiganya saling melengkapi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Hak Angket dan Hak Interpelasi digunakan sebagaialat penyelidikan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, sedangkan Hak Menyatakan Pendapat memberikan ruang bagi anggota DPR untuk memberikan pandangan mereka terhadap berbagai isu yang relevan.

Hak Angket dan Hak Interpelasi memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum dapat dilaksanakan. Namun, keduanya bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Hak Angket berfokus pada penyelidikan terhadap pelanggaran undang-undang atau kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Hak Interpelasi digunakan untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting.

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat memberikan kebebasan kepada anggota DPR untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap isu-isu tertentu.

Ini dapat mencakup pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh kepala negara atau tindak lanjut dari Hak Angket dan Hak Interpelasi.

Hak ini penting dalam menjaga kebebasan berpendapat dan menjalankan fungsi representatif anggota DPR.

Baca Juga: Apa pengertian slogan? Jelaskan Secara Rinci dan Selengkapnya

Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat adalah hak-hak penting yang dimiliki DPR RI. Ketiganya berperan dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Pemahaman yang baik mengenai hak-hak ini penting bagi masyarakat untuk menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintah dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan rakyat.

Dengan memahami pengertian dan perbedaan antara Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam proses politik dan memberikan sumbangsih dalam pembangunan negara.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak tersebut dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga demokrasi yang kuat.***

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x