Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann

- 21 Desember 2023, 11:45 WIB
Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann
Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann /Unsplash/Marco Oriolesi/

PortalBangkalan.com - Pengertian negara sebagai organisasi kekuasaan dipelopori oleh seorang politikus Belanda bernama Johann Heinrich Adolf Logemann atau yang lebih dikenal dengan J.H.A Logemann.

Logemann memperkenalkan konsep ini dalam bukunya yang berjudul "Over De Theorie van Een Stelling Staatsrecht" pada tahun 1948.

Pandangan Logemann tentang negara sebagai organisasi kekuasaan menjadi dasar bagi pemahaman kita tentang peran dan fungsi negara dalam mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.

Dalam bukunya, Logemann membagi pembahasannya menjadi tiga bagian. Bagian pertama membahas tentang Hukum Positif, bagian kedua mengulas Hukum Tata Negara Positif, dan bagian ketiga menjelaskan Sistem Formil Hukum Tata Negara Positif.

Melalui pemikirannya, Logemann berpendapat bahwa negara memiliki tujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan masyarakat dengan menggunakan kekuasaan tertinggi.

Baca Juga: Apa pengertian slogan? Jelaskan Secara Rinci dan Selengkapnya

Menurut Logemann, negara merupakan sebuah organisasi kekuasaan yang memiliki otoritas untuk membentuk peraturan dan undang-undang dalam rangka mengatur masyarakat.

Undang-undang ini harus ditaati oleh seluruh warga negara. Namun, penting untuk dicatat bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang oleh para penguasa, karena dibatasi oleh prinsip-prinsip hukum dan batasan-batasan yang ada.

Pandangan Logemann ini kemudian diikuti dan dikembangkan oleh beberapa tokoh lainnya seperti Harold J. Laski, Max Weber, dan Leon Duguit.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x