Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

- 5 Maret 2024, 09:00 WIB
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI /KemenPAN RB/

Proses pengajuan Hak Interpelasi harus disertai dengan dokumen yang berisi materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan. Jika disetujui dalam rapat paripurna dengan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir, Hak Interpelasi dinyatakan sah.

Fungsi Hak Interpelasi adalah sebagai mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

3. Hak Menyatakan Pendapat (Right to Express Opinions)

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak yang diberikan kepada DPR RI untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Pengajuan Hak Menyatakan Pendapat memerlukan dukungan minimal 25 anggota DPR dan dokumen yang memuat materi terkait serta alasan pengajuan.

Fungsi Hak Menyatakan Pendapat adalah memberikan pendapat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau jika mereka tidak memenuhi syarat sebagai kepala negara.

4. Perbandingan dan Perbedaan

Meskipun Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat memiliki perbedaan dalam bentuk dan prosedur penggunaannya, ketiganya saling melengkapi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Hak Angket dan Hak Interpelasi digunakan sebagaialat penyelidikan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, sedangkan Hak Menyatakan Pendapat memberikan ruang bagi anggota DPR untuk memberikan pandangan mereka terhadap berbagai isu yang relevan.

Hak Angket dan Hak Interpelasi memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi sebelum dapat dilaksanakan. Namun, keduanya bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x