Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI

- 5 Maret 2024, 09:00 WIB
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI
Pengertian Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat DPR RI /KemenPAN RB/

PORTALBANGKALAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki tiga hak utama yang menjadi landasan penting dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Ketiga hak tersebut adalah Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam konteks demokrasi, pemahaman yang baik mengenai hak-hak ini sangatlah penting, karena mereka berperan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Baca Juga: Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann

1. Hak Angket (Interpelasi Right)

Hak Angket adalah salah satu hak yang diberikan kepada DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 memberikan dasar hukum bagi Hak Angket ini. Dalam pelaksanaannya, Hak Angket melibatkan penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan yang tidak mematuhi panggilan DPR, melanggar rekomendasi DPR, atau tidak melaksanakan kewajiban sesuai hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

2. Hak Interpelasi (Interpellation Right)

Hak Interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x