Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann

- 21 Desember 2023, 11:45 WIB
Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann
Pengertian Negara sebagai Organisasi Kekuasaan Dipelopori oleh J.H.A Logemann /Unsplash/Marco Oriolesi/

Ketiganya memperluas konsep negara sebagai organisasi kekuasaan dengan mendefinisikan negara sebagai sebuah kesatuan sosial yang diatur berdasarkan konstitusi untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Dalam mencapai kepentingan bersama tersebut, para penguasa negara harus menentukan cara mengatur dan menyusun negara agar sesuai dengan tujuan akhir yang diinginkan bersama.

Hal ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya sebuah entitas politik semata, tetapi juga memiliki peran yang penting dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Profil J.H.A Logemann

J.H.A Logemann, yang lahir pada tanggal 19 Januari 1892 dan meninggal pada 12 November 1969, adalah seorang politikus Belanda yang berkarier sebagai pegawai negeri di Hindia Belanda.

Selain itu, ia juga terlibat dalam De Stuw Groep dan menjabat sebagai ketua organisasi tersebut.

De Stuw Groep memiliki tujuan untuk membawa kemakmuran yang lebih besar dan pembangunan yang massif, termasuk melalui publikasi mengenai situasi sistem politik di Hindia Belanda.

Selama Perang Dunia II, Logemann ditahan di kamp konsentrasi Jerman seperti Buchenwald, Haren, dan St. Michielsgestel.

Setelah perang berakhir, Logemann memegang jabatan sebagai Menteri Urusan Tanah Penjajahan dalam kabinet Schermerhorn-Drees, yang merupakan kabinet pertama Belanda setelah Perang Dunia II.

Sebagai Menteri Urusan Tanah Penjajahan, Logemann dihadapkan pada tugas yang tidak mudah, termasuk berurusan dengan pemerintahan dan perjuangan bersenjata Republik Indonesia yang baru terbentuk pada tahun 1945.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah