PORTALBANGKALAN.COM - Kabupaten Malang, Jatim – Kejutan besar terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ketika sebuah daerah seluas 202,30 km² memutuskan untuk memisahkan diri dan membentuk kota baru yang berdiri kokoh di tengah-tengahnya. Kota baru yang diberi nama Kota Batu ini telah mendapatkan pengakuan resmi dari Presiden RI pada 21 Juni, membuka babak baru bagi masyarakat setempat.
Baca Juga: Presiden Mendukung! Kabupaten di Sulawesi Utara Membentuk 3 Daerah Baru melalui Pemekaran Wilayah
Lebih dari Sekadar Pemekaran Wilayah
Pemekaran wilayah Kabupaten Malang menjadi Kota Batu tidak hanya berarti perubahan administratif semata. Ini adalah langkah revolusioner yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membawa kemajuan yang tak terbatas. Setiap langkah yang diambil dalam pembentukan kota baru ini telah melewati proses yang ketat dan resmi, termasuk persetujuan dari pihak berwenang dan akhirnya ACC dari Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001
Pembentukan Kota Batu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut, wilayah Kota Batu terdiri dari 3 kecamatan yang terbagi menjadi 20 desa dan 4 kelurahan. Dengan luas wilayah yang mencapai 202,30 km², Kota Batu telah menjadi rumah bagi penduduk yang mayoritas bekerja sebagai petani, dengan pertanian utama yang menghasilkan buah, bunga, dan sayur-mayur yang berkualitas.
Berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto, Pasuruan, dan Kabupaten Malang
Kota Batu memiliki lokasi strategis yang berbatasan dengan beberapa wilayah penting di Jawa Timur. Di sebelah utara, Kota Batu berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, di sebelah barat, selatan, dan timur, Kota Batu berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, yang menjadi tempat asalnya sebelum memisahkan diri. Hal ini memberikan kesempatan yang luar biasa bagi Kota Batu untuk menjalin kerjasama yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut