PORTALBANGKALAN.COM - Sebuah kabar gembira datang dari Kalimantan Barat! Pemerintah resmi memecah salah satu kabupaten di provinsi ini menjadi dua. Hal ini tentu saja menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh masyarakat di daerah tersebut.
Kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Kapuas Hulu. Kabupaten ini dipecah menjadi dua, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Kapuas Utara. Pemekaran ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2024.
Pemekaran ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat di Kapuas Utara. Mereka merasa bahwa selama ini mereka kurang mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten Kapuas Hulu. Dengan pemekaran ini, diharapkan masyarakat di Kapuas Utara dapat lebih sejahtera.
Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Kapuas Utara memiliki luas wilayah yang hampir setara dengan Singapura, yaitu sekitar 5.075,48 km². Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas wilayah 29.842,30 km², sedangkan Kabupaten Kapuas Utara memiliki luas wilayah 20.933,18 km².
Berikut beberapa fakta menarik tentang Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Kapuas Utara:
Kabupaten Kapuas Hulu:
- Ibukota: Putussibau
- Jumlah penduduk: 481.343 jiwa (2020)
- Suku mayoritas: Dayak Iban, Dayak Kanayatn, Melayu
- Makanan khas: Pansuh, bubur pedas, lemang
- Destinasi wisata: Taman Nasional Danau Sentarum, Bukit Raya, Danau Semayang
Kabupaten Kapuas Utara:
- Ibukota: Selimbau
- Jumlah penduduk: 239.011 jiwa (2020)
- Suku mayoritas: Dayak Iban, Dayak Kanayatn, Melayu
- Makanan khas: Pansuh, bubur pedas, lemang
- Destinasi wisata: Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Danau Sentarum, Air Terjun Riam Merasap
Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Kapuas Utara diharapkan dapat membawa kemajuan bagi kedua daerah tersebut. Masyarakat di kedua daerah ini diharapkan dapat lebih sejahtera dengan pemekaran ini.