PORTALBANGKALAN.COM - Pemda Pontianak sedang merencanakan pembangunan Jembatan Kapuas III, sebuah inovasi besar yang diharapkan dapat menjadi solusi efektif mengatasi kemacetan lalu lintas di kota ini. Jembatan ini menjadi yang pertama di Indonesia yang akan melintasi garis khatulistiwa, membentang di atas Pulau Panjang, Kabupaten Mempawah, dan menghubungkan Kecamatan Pontianak Barat dengan Utara.
Mengatasi Kemacetan dengan Jembatan Baru
Pembangunan Jembatan Garuda senilai 1 Triliun oleh Pemda Pontianak sebelumnya menuai banyak perhatian. Namun, para pejabat setempat menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut tidak akan menghambat proyek-proyek lain. Sebagai tambahan, Pemerintah juga berencana membangun Jembatan Kapuas III sebagai solusi bagi kemacetan yang semakin parah di jalan-jalan kota.
Dengan semakin padatnya kendaraan yang memadati Pontianak, Jembatan Kapuas I, yang sebelumnya menjadi jembatan tol, kini hanya berfungsi sebagai jalan biasa tanpa tarif pemungutan. Begitu juga dengan Jembatan Kapuas II yang dibangun untuk mempermudah mobilitas kendaraan, namun terus menghadapi keterbatasan kapasitas.
Perencanaan Jembatan Kapuas III
Jembatan Kapuas III direncanakan akan dibangun sepanjang 1,4 kilometer melewati Pulau Panjang, Kabupaten Mempawah, dengan titik awal di Desa Sungai Rengas. Rencananya, jembatan ini akan dimulai dari muara Sungai Kapuas dan menghubungkan Kecamatan Pontianak Barat dengan Utara.
Baca Juga: Habiskan Rp 300,28 Miliar, Sempat Terpuruk di Era Megawati, Kini Kembali Jadi Banggaan Warga
Namun, meskipun rencana pembangunan ini sudah dimulai, proyek Jembatan Kapuas III terkendala oleh dua faktor utama, yaitu pembebasan lahan dan anggaran. Sebagai langkah awal, pemerintah perlu menyelesaikan masalah pembebasan lahan yang menjadi tantangan dalam melanjutkan proyek ini.
Tantangan Pembebasan Lahan dan Anggaran
Proses pembebasan lahan seringkali memakan waktu dan bisa menjadi hambatan serius dalam proyek konstruksi. Pemerintah setempat perlu berkoordinasi dengan pemilik lahan dan pemangku kepentingan terkait untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.