Megawati Kirim Surat Tangan ke MK, Minta Putusan Sengketa Pilpres Jadi 'Palu Emas'

17 April 2024, 09:33 WIB
Megawati Kirim Surat Tangan ke MK, Minta Putusan Sengketa Pilpres Jadi 'Palu Emas' /ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

PORTALBANGKALAN.COM - Jakarta, 16 April 2024 - Di saat sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat kejutan. Ia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, tepat sebelum sidang putusan digelar.

Amicus curiae, yang berarti "teman pengadilan", merupakan pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya dalam sebuah proses hukum. Dalam kasus ini, Megawati, sebagai warga negara Indonesia, ingin memberikan pandangannya tentang sengketa Pilpres yang melibatkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Tragis! Driver Taksi Online Dibunuh Begal Saat Malam Takbiran, Jasad Dibuang di Kebun Sawit!

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang ditugaskan Megawati untuk menyerahkan surat amicus curiae, juga membacakan surat tulisan tangan Megawati yang ditujukan kepada hakim MK. Dalam surat tersebut, Megawati berharap agar putusan MK menjadi "palu emas" yang membawa fajar demokrasi bagi Indonesia.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Temui JK: Klarifikasi Video Viral, Minta Maaf, Tegaskan Tak Ada Niat Menghina

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini (1911): 'Habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," tulis Megawati dalam suratnya.

Megawati: Putusan MK Harus Jadi 'Palu Emas'

Megawati menekankan bahwa putusan MK harus menjadi "palu emas" yang membawa keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap agar MK dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat.

"Saya berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan rakyat. Putusan MK harus menjadi 'palu emas' yang membawa keadilan dan kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Megawati.

Amicus Curiae Megawati: Pendapat yang Menarik

Amicus curiae yang diajukan Megawati tentu menjadi perhatian banyak pihak. Pendapatnya sebagai tokoh senior dan berpengaruh di dunia politik Indonesia tentu akan menjadi pertimbangan bagi MK dalam mengambil keputusan.

"Amicus curiae yang diajukan Megawati merupakan pendapat yang menarik dan perlu diperhatikan oleh MK. Sebagai tokoh senior dan berpengaruh di dunia politik Indonesia, pendapat Megawati tentu memiliki bobot yang cukup berat," ujar pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK akan digelar pada 22 April mendatang. Seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini, termasuk pasangan calon, tim kuasa hukum, dan KPU, akan hadir dalam sidang tersebut.

Keputusan MK akan menjadi akhir dari proses sengketa Pilpres 2024. Keputusan ini akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024-2029.

Amicus curiae yang diajukan Megawati menjadi bukti bahwa ia masih memiliki pengaruh yang kuat di dunia politik Indonesia. Pendapatnya tentu akan menjadi pertimbangan bagi MK dalam mengambil keputusan. Kita tunggu saja bagaimana keputusan MK pada 22 April mendatang.

 

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler