Diduga Terlibat Arisan Online Bodong, Istri Pegawai ASN di Sumut Meraup Keuntungan Mencapai Rp78 Juta

- 16 April 2024, 05:45 WIB
Diduga Terlibat Arisan Online Bodong, Istri Pegawai ASN di Sumut Meraup Keuntungan Mencapai Rp78 Juta
Diduga Terlibat Arisan Online Bodong, Istri Pegawai ASN di Sumut Meraup Keuntungan Mencapai Rp78 Juta /ilustrasi-Malanghits.com/

 

PORTALBANGKALAN.COM - Medan, Sumatera Utara - Sebuah kejadian penipuan arisan online menghebohkan warga Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ternyata, kasus ini melibatkan seorang istri dari seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut yang berhasil mengantongi keuntungan mencapai Rp78 juta.

Kasus penipuan ini menimpa Intan Aseh (28), salah satu korban yang mengalami kerugian besar akibat arisan online bodong. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban yang tidak terima dengan perlakuan yang dia terima.

Kapolrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengonfirmasi kasus ini setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 15 April 2024. Dalam keterangan yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian berhasil menetapkan istri pegawai ASN dengan inisial NS sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami menerima laporan dari korban, dan setelah penyelidikan, istri dari pegawai ASN dengan inisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kompol Jama Kita.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum dapat melakukan penahanan terhadapnya. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran pelaku saat dipanggil oleh pihak kepolisian. "Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka, namun pelaku belum juga hadir. Kami akan menyampaikan informasi terbaru mengenai hal ini," tambahnya.

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

Intan, sebagai salah satu korban penipuan arisan online, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ia bergabung dalam dua kloter arisan online yang diadakan oleh pelaku, dengan total nilai mencapai Rp120 juta. Intan berpartisipasi dalam kloter pertama senilai Rp20 juta dan kloter kedua senilai Rp100 juta. Ia menempati urutan ke-14 dari 15 anggota dalam kloter senilai Rp100 juta dan setiap bulannya ia membayar sebesar Rp6 juta.

Namun, ketika Intan hendak menarik dana hasil arisan, uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran. Meskipun Intan telah membayar denda atas keterlambatan tersebut, pelaku tetap mengklaim bahwa uangnya telah hangus. "Pelaku mengatakan bahwa uang saya sebesar Rp78 juta hangus karena terlambat menyetor bulanan pada kloter senilai Rp20 juta," ungkap Intan kepada pihak kepolisian. "Padahal, saya sudah membayar denda atas keterlambatan tersebut," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x