Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini Penjelasannya Secara Pandangan Hukum Umat Islam

- 22 Juni 2022, 14:12 WIB
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam. /Pixabay.com

PORTALBANGKALAN.COM - Simak berikut berkurban untuk orang yang sudah meninggal ? begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.

Hari Raya Idul Adha biasa juga dikenal dengan hari raya Qurban (kurban).

Pasalnya, terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.

Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh?

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Adha Kapan ? Kemenag Telah Memutuskan Akan Digelar Sidangnya Pada 29 Juni 2022 Hari Rabu

Hukum berkurban ialah sunah muakkad, atau sunah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Sementara itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan yang dibagi menjadi tiga macam.

Pertama, orang yang hidup mengikutkan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Reyhan Zakaria

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x