Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini Penjelasannya Secara Pandangan Hukum Umat Islam

- 22 Juni 2022, 14:12 WIB
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam. /Pixabay.com

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

"Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani" (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Setidaknya argumentasi yang dapat dikemukakan untuk menopang pendapat ini adalah bahwa kurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat.

Baca Juga: Apakah Baik Ibu Hamil Berpuasa? Ini Penjelasan Dr. Zaidul Akbar

Oleh karena itu, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan.

Namun, ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Demikian artikel ini dibuat tentang berkurban untuk orang yang sudah meninggal ? begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.

Sekian terima kasih untuk semuanya. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Reyhan Zakaria

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah