Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini Penjelasannya Secara Pandangan Hukum Umat Islam

- 22 Juni 2022, 14:12 WIB
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam.
Berkurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal ? Begini penjelasannya secara pandangan hukum umat Islam. /Pixabay.com

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Kapan ? Simak Jadwal Pelaksanaan Dan Keutamaan Umat Islam Berkurban

Maksudnya, seorang yang menyembelih kurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

"Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad." (HR. Muslim)

Kedua, menyembelih kurban yang disebabkan tuntunan wasiat yang disampaikan sebelum seseorang meninggal dunia.

Baca Juga: Makna Ibadah Kurban Menurut Umat Islam, Simak Penjelasan Secara Lengkap Berikut Ini

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 181 yang artinya:

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Jika orang yang telah meninggal itu meninggalkan suatu wasiat, maka orang yang menerima wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Ingin Qurban? Perhatikan 4 Syarat Qurban Ini Agar Sah Dan Diterima

Ketiga, berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah terpisah dari yang hidup maka ini juga diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Reyhan Zakaria

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah