Polisi Terungkapkan Kasus Rudapaksa Parigi Moutong sebagai Persetubuhan Anak, Hotman Paris Beri Respons

- 1 Juni 2023, 10:37 WIB
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya.
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

Kejadian traumatis ini terjadi pada waktu dan hari yang berbeda.

Ini berarti bahwa 11 orang pelaku tersebut melakukan perbuatan keji mereka pada hari atau bahkan bulan yang berbeda.

Keluarga korban baru mengetahui kasus ini pada bulan Januari lalu ketika mereka membawa korban ke rumah sakit setelah sering mengeluhkan sakit perut.

Setelah diperiksa, korban ditemukan mengalami kelainan pada rahimnya dan harus segera ditangani.

Perubahan status kasus dari tindak kejahatan seksual menjadi persetubuhan anak di bawah umur dilakukan setelah diketahui bahwa kekerasan dilakukan pada waktu yang berbeda.

Tindak kejahatan seksual diartikan sebagai tindakan pelecehan yang dipaksakan, sementara persetubuhan dianggap sebagai kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan dengan persetujuan korban dan pelaku.

Setelah mengetahui perubahan status kasus ini, Hotman Paris sebagai pengacara segera menanggapi.

"Mana yang benar? Apakah ada 11 pelaku? Mengapa hanya lima orang yang ditangkap?" tulis Hotman Paris dalam unggahan Instagram-nya, mencantumkan poster Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho.

Diketahui juga bahwa korban mungkin telah mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga enggan melaporkan kasus ini kepada keluarganya atau orang lain.

Hingga saat ini, kasus yang menimpa korban perempuan

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x