Habib Rizieq Ditetapkan Bebas Bersyarat, Tidak Ada Pengerahan Massa

- 21 Juli 2022, 11:51 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Twiitter @DPP_LIP

PORTALBANGKALAN.COM - Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) bebas pada Rabu (20/7/2022).

Rizieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca Juga: Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Ikut Catwalk di Zebra Cross

 

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq mengatakan bahwa tidak akan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.

Rizieq sendiri sebelumnya ditahan terkait dua kasus. Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas kasus tes usap RS Ummi.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Beri Dukungan Ferdy Sambo atas Kasus Penembakan Brigadir J

 

Ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke01 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x