PORTALBANGKALAN.COM - Muhammad Rizieq Shihab yang merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) bebas pada Rabu (20/7/2022).
Rizieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca Juga: Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Ikut Catwalk di Zebra Cross
Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq mengatakan bahwa tidak akan ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Rizieq sendiri sebelumnya ditahan terkait dua kasus. Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong atas kasus tes usap RS Ummi.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Beri Dukungan Ferdy Sambo atas Kasus Penembakan Brigadir J
Ia dianggap melanggar dakwaan primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke01 KUHP.