Habib Rizieq Ditetapkan Bebas Bersyarat, Tidak Ada Pengerahan Massa

- 21 Juli 2022, 11:51 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas
Habib Rizieq Shihab Bebas /Twiitter @DPP_LIP

Perbuatan Rizieq pada kasus tes usap RS Ummi Bogor dianggap Majelis Hakim telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana DIkaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo

 

Pada kasus lainnya yang menimpa Rizieq, ia divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah