Perbuatan Rizieq pada kasus tes usap RS Ummi Bogor dianggap Majelis Hakim telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana DIkaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo
Pada kasus lainnya yang menimpa Rizieq, ia divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***