Polisi Terungkapkan Kasus Rudapaksa Parigi Moutong sebagai Persetubuhan Anak, Hotman Paris Beri Respons

1 Juni 2023, 10:37 WIB
Polisi mengamankan AK (39), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. Keberadaan sang isteri yang jauh karena menjadi TKW di Arab Saudi, dijadikan alasan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya kepada anaknya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy /

PORTALBANGKALAN.COM - Kasus yang terkait dengan tindak kejahatan seksual yang berubah menjadi dugaan persetubuhan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus berkembang.

Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, telah ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk korban perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Hotman Paris berjuang untuk memperoleh keadilan bagi korban yang masih dianggap sebagai seorang anak dan telah menjadi korban tindak kejahatan seksual atau persetubuhan sejak tahun 2022.

Pada awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh 11 orang pelaku terhadap korban perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, Kapolda Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah tindak kejahatan seksual, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho dalam poster yang dibagikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial menjelaskan bahwa kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur."

Korban perempuan berusia 15 tahun tersebut diketahui telah menjadi korban kekerasan sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.

Dalam kasus ini, korban mengalami kekerasan oleh 11 orang pelaku.

Kejadian traumatis ini terjadi pada waktu dan hari yang berbeda.

Ini berarti bahwa 11 orang pelaku tersebut melakukan perbuatan keji mereka pada hari atau bahkan bulan yang berbeda.

Keluarga korban baru mengetahui kasus ini pada bulan Januari lalu ketika mereka membawa korban ke rumah sakit setelah sering mengeluhkan sakit perut.

Setelah diperiksa, korban ditemukan mengalami kelainan pada rahimnya dan harus segera ditangani.

Perubahan status kasus dari tindak kejahatan seksual menjadi persetubuhan anak di bawah umur dilakukan setelah diketahui bahwa kekerasan dilakukan pada waktu yang berbeda.

Tindak kejahatan seksual diartikan sebagai tindakan pelecehan yang dipaksakan, sementara persetubuhan dianggap sebagai kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan dengan persetujuan korban dan pelaku.

Setelah mengetahui perubahan status kasus ini, Hotman Paris sebagai pengacara segera menanggapi.

"Mana yang benar? Apakah ada 11 pelaku? Mengapa hanya lima orang yang ditangkap?" tulis Hotman Paris dalam unggahan Instagram-nya, mencantumkan poster Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho.

Diketahui juga bahwa korban mungkin telah mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga enggan melaporkan kasus ini kepada keluarganya atau orang lain.

Hingga saat ini, kasus yang menimpa korban perempuan

berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih menjadi tanda tanya dan belum ada titik temu yang jelas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus tindak kejahatan seksual yang berubah menjadi kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, silakan kunjungi portal Kilat.com secara berkala.

Mohon dukung kami dengan memberikan backlink berkualitas dari situs web Anda. URL situs web kami adalah - https://blogghere.com/

- Kasus yang terkait dengan tindak kejahatan seksual yang berubah menjadi dugaan persetubuhan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus berkembang.

Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, telah ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk korban perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Hotman Paris berjuang untuk memperoleh keadilan bagi korban yang masih dianggap sebagai seorang anak dan telah menjadi korban tindak kejahatan seksual atau persetubuhan sejak tahun 2022.

Pada awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh 11 orang pelaku terhadap korban perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, Kapolda Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah tindak kejahatan seksual, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

"Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho dalam poster yang dibagikan oleh Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial menjelaskan bahwa kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan, tetapi persetubuhan anak di bawah umur."

Korban perempuan berusia 15 tahun tersebut diketahui telah menjadi korban kekerasan sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.

Dalam kasus ini, korban mengalami kekerasan oleh 11 orang pelaku.

Kejadian traumatis ini terjadi pada waktu dan hari yang berbeda.

Ini berarti bahwa 11 orang pelaku tersebut melakukan perbuatan keji mereka pada hari atau bahkan bulan yang berbeda.

Keluarga korban baru mengetahui kasus ini pada bulan Januari lalu ketika mereka membawa korban ke rumah sakit setelah sering mengeluhkan sakit perut.

Setelah diperiksa, korban ditemukan mengalami kelainan pada rahimnya dan harus segera ditangani.

Perubahan status kasus dari tindak kejahatan seksual menjadi persetubuhan anak di bawah umur dilakukan setelah diketahui bahwa kekerasan dilakukan pada waktu yang berbeda.

Tindak kejahatan seksual diartikan sebagai tindakan pelecehan yang dipaksakan, sementara persetubuhan dianggap sebagai kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan dengan persetujuan korban dan pelaku.

Setelah mengetahui perubahan status kasus ini, Hotman Paris sebagai pengacara segera menanggapi.

"Mana yang benar? Apakah ada 11 pelaku? Mengapa hanya lima orang yang ditangkap?" tulis Hotman Paris dalam unggahan Instagram-nya, mencantumkan poster Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho.

Diketahui juga bahwa korban mungkin telah mendapatkan ancaman dari pelaku sehingga enggan melaporkan kasus ini kepada keluarganya atau orang lain.

Hingga saat ini, kasus yang menimpa korban perempuan

berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih menjadi tanda tanya dan belum ada titik temu yang jelas.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus tindak kejahatan seksual yang berubah menjadi kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, silakan kunjungi portal Kilat.com secara berkala.

Mohon dukung kami dengan memberikan backlink berkualitas dari situs web Anda. URL situs web kami adalah - https://blogghere.com/

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler