AS-Inggris Membuat Dewan Keamanan PBB Gagal Sepakati Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

- 27 Februari 2024, 13:12 WIB
Situasi pemungutan suara untuk resolusi gencatan senjata di jalur Gaza, oleh Dewan Keamanan PBB, Selasa, 20 Februari 2024.
Situasi pemungutan suara untuk resolusi gencatan senjata di jalur Gaza, oleh Dewan Keamanan PBB, Selasa, 20 Februari 2024. /X @NorwayUN/

 

PortalBangkalan.com - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mengalami kegagalan dalam mencapai kesepakatan mengenai rancangan resolusi yang bertujuan untuk menghentikan perang antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza.

Amerika Serikat (AS) dan Inggris menentang rancangan resolusi tersebut karena isu yang berkaitan dengan gencatan senjata.

Dilansir oleh CNN pada Selasa (7/11/2023), kegagalan dalam menyepakati resolusi mengenai situasi perang di Jalur Gaza ini terjadi saat Dewan Keamanan PBB mengadakan sidang tertutup pada Senin (6/11) waktu setempat.

Sidang tersebut sebenarnya diharapkan dapat menghasilkan resolusi penting yang berkaitan dengan perang dan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan yang diharapkan. "Belum ada kesepakatan pada saat ini," tegas Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, dalam pernyataannya.

Rancangan resolusi yang dibahas dalam sidang tertutup pada awal pekan ini disusun oleh kelompok E-10, yang terdiri dari 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

Namun, AS dan Inggris, yang keduanya merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, menolak rancangan resolusi tersebut.

Negara-negara Barat, terutama AS dan Inggris, menolak untuk mencantumkan seruan gencatan senjata segera di Jalur Gaza dalam rancangan resolusi tersebut.

Meskipun beberapa anggota Dewan Keamanan PBB yang lain mendukung seruan gencatan senjata, AS, sebagai sekutu dekat Israel, lebih condong kepada adanya 'jeda kemanusiaan' daripada gencatan senjata di Jalur Gaza.

Meskipun demikian, mereka belum menentukan berapa lama jeda dalam pertempuran akan diberlakukan.

Dalam konteks ini, Dewan Keamanan PBB masih terus berupaya untuk mencapai kesepakatan yang memadai guna menghentikan konflik di Jalur Gaza.

Meskipun rancangan resolusi ini belum berhasil disepakati, upaya diplomatik dan negosiasi akan terus dilakukan untuk mencari solusi yang dapat membawa kedamaian dan mengakhiri penderitaan di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB yang berlangsung baru-baru ini, Amerika Serikat (AS) dan Inggris menjadi faktor penentu yang membuat resolusi gencatan senjata di Gaza tidak dapat disepakati.

Meskipun pembahasan tentang jeda kemanusiaan sedang berlangsung, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota Dewan Keamanan PBB mengenai penerimaan resolusi tersebut.

Dalam kesempatan yang terpisah, Duta Besar China, Jun Zhang, menyerukan hal yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres.

Dia menekankan bahwa Gaza telah menjadi kuburan bagi anak-anak, dan meminta agar gencatan senjata segera dilakukan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan.

"Saat ini, warga sipil Palestina terus mengalami penderitaan. Anak-anak menjadi korban yang paling terdampak, seperti yang telah diungkapkan oleh beberapa pejabat AS.

Gaza telah menjadi kuburan bagi anak-anak. Tidak ada tempat yang aman," tegasnya.

Sidang Dewan Keamanan PBB sebelumnya juga gagal mencapai kesepakatan mengenai resolusi terkait Jalur Gaza.

Kegagalan ini, antara lain, disebabkan oleh dua veto yang diberikan oleh AS. Situasi ini semakin menyoroti kompleksitas dalam mencapai konsensus mengenai isu penting ini.

Perlu diketahui bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki perbedaan dengan resolusi Majelis Umum PBB.

Pada rapat darurat pada akhir Oktober lalu, Majelis Umum PBB berhasil meloloskan resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera" di Jalur Gaza.

Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 122 negara dan hanya ditentang oleh 14 negara, sementara 55 negara lainnya memilih abstain.

Meskipun resolusi Majelis Umum PBB mendapatkan dukungan mayoritas anggota negara, namun resolusi ini tidak bersifat mengikat dan hanya mencerminkan sikap berbagai negara.

Di sisi lain, resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dapat digunakan untuk menuntut Israel agar menerima gencatan senjata atau jeda kemanusiaan di Jalur Gaza.***

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x