PORTALBANGKALAN.COM - Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum terbaru yang diterapkan di Indonesia. Kurikulum ini memberikan keleluasaan kepada sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
Salah satu perubahan yang signifikan dalam Kurikulum Merdeka adalah kewenangan menentukan kelulusan peserta didik.
Baca Juga: 5 Hal Apa Saja yang Sepatutnya Menjadi Acuan Utama Kurikulum?
Pada Kurikulum Merdeka, Siapa yang Berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik?
Siapa yang berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik dalam Kurikulum Merdeka
Dalam Kurikulum Merdeka, kewenangan menentukan kelulusan peserta didik diberikan kepada:
- Sekolah
- Guru
- Peserta Didik
Sekolah, guru, dan peserta didik memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Peran Sekolah:
- Sekolah bertanggung jawab untuk menyusun kriteria kelulusan peserta didik. Kriteria kelulusan harus disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik.
- Sekolah juga bertanggung jawab untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik agar mereka dapat mencapai kriteria kelulusan yang telah ditetapkan.
Peran Guru:
- Guru bertanggung jawab untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberikan umpan balik yang konstruktif.
- Guru juga bertanggung jawab untuk membantu peserta didik mengatasi kesulitan belajar dan mencapai kriteria kelulusan yang telah ditetapkan.
Peran Peserta Didik:
- Peserta didik bertanggung jawab untuk mengikuti pembelajaran dengan tekun dan disiplin.
- Peserta didik juga bertanggung jawab untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dan mengikuti ujian dengan sebaik-baiknya.
Proses Penentuan Kelulusan Peserta Didik dalam Kurikulum Merdeka
Baca Juga: 5 Cara Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dapat Ditanamkan Melalui Kurikulum SD