4. Tidak ada Campur Tangan Eksternal
Tidak ada pihak manapun yang boleh ikut campur dalam proses pengadilan atau mempengaruhi keputusan pengadilan.
5. Hak Mendapatkan Keadilan
Setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang adil dan proses pengadilan yang tidak diskriminatif.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Perjuangan Fisik dan Diplomasi? Simak Penjelasan Lengkapnya
Peradilan Bebas di Indonesia
Peradilan bebas yaitu juga menjadi prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konstitusi Indonesia, peradilan bebas yaitu dijamin dalam Pasal 24C yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak."
Pemerintah Indonesia juga telah menerapkan beberapa langkah untuk menjaga independensi peradilan, seperti pembentukan Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi perilaku hakim dan melindungi hakim dari tekanan eksternal.
Namun, walaupun ada upaya untuk menjalankan peradilan bebas yaitu di Indonesia, tantangan masih ada.
Beberapa faktor yang mempengaruhi peradilan bebas yaitu di Indonesia antara lain adalah kekurangan sumber daya, korupsi, dan campur tangan politik.
Untuk meningkatkan peradilan bebas yaitu di Indonesia, diperlukan reformasi yang lebih lanjut dalam sistem peradilan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga independensi pengadilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Peradilan Bebas
1. Apa perbedaan antara peradilan bebas yaitu dan peradilan yang dipengaruhi oleh kepentingan politik?
Peradilan bebas yaitu mengutamakan independensi hakim dalam mengambil keputusan hukum, sedangkan peradilan yang dipengaruhi oleh kepentingan politik cenderung memihak kepada pihak yang memiliki kekuatan politik atau kepentingan tertentu. Peradilan bebas yaitu bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa memandang faktor politik.
2. Apakah peradilan bebas yaitu bisa terjadi di negara otoriter?
Peradilan bebas yaitu lebih sering ditemukan dalam sistem hukum yang demokratis. Namun, di negara otoriter, peradilan bebas yaitu mungkin tidak sepenuhnya terwujud karena adanya campur tangan pemerintah atau penguasa yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.