Cara Cek Info GTK Guru Terbaru dan Proses SKTP Tahun 2024

- 29 Februari 2024, 07:30 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek , Prof Nunuk Suryani, sumber Instagram Prof. Nunuk Suryani
Dirjen GTK Kemendikbudristek , Prof Nunuk Suryani, sumber Instagram Prof. Nunuk Suryani /Instagram / nunuk Suryani/

Portalbangkalan.com - Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) merupakan platform penting yang menyediakan informasi lengkap tentang data GTK di Indonesia.

Sementara itu, SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru) adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang guru berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG). Pada tahun 2024, terdapat beberapa pembaruan dalam proses pengecekan Info GTK dan SKTP.

Info GTK adalah platform yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyediakan informasi lengkap dan terkini tentang data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. Platform ini memuat berbagai informasi penting, seperti:

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Masuk Sekolah Dasar (SD) di Kota dan Daerah 2024/2025,Panduan Lengkap dan Praktis

  • Data diri GTK, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nomor induk kepegawaian (NIK)
  • Data kepegawaian, termasuk pangkat/golongan, jabatan, dan unit kerja
  • Data pendidikan, termasuk kualifikasi pendidikan, sertifikasi, dan pelatihan yang telah diikuti
  • Data kinerja, termasuk penilaian kinerja dan penghargaan yang telah diterima
  • Data tunjangan, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan lainnya

Info GTK menjadi sumber data yang sangat penting bagi berbagai pihak, termasuk:

  • GTK itu sendiri, untuk memantau perkembangan karier dan mengakses informasi terkait tunjangan dan hak lainnya
  • Pemerintah, untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan terkait GTK
  • Masyarakat umum, untuk memperoleh informasi tentang kualitas dan kompetensi GTK di Indonesia

SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi Guru)

SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai bukti bahwa seorang guru berhak menerima TPG. TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.

Untuk memperoleh SKTP, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4)
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Telah mengajar secara efektif selama minimal 2 tahun
  • Memiliki kinerja yang baik

Baca Juga: Rahasia Terungkap! Inilah 5 Cara Unik Kucing Berkomunikasi Satu Sama Lain yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x