Cara Cek Info GTK Guru Terbaru dan Proses SKTP Tahun 2024

- 29 Februari 2024, 07:30 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek , Prof Nunuk Suryani, sumber Instagram Prof. Nunuk Suryani
Dirjen GTK Kemendikbudristek , Prof Nunuk Suryani, sumber Instagram Prof. Nunuk Suryani /Instagram / nunuk Suryani/

SKTP diterbitkan berdasarkan data GTK yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek. Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memastikan bahwa data mereka di Info GTK selalu akurat dan terkini.

Cara Cek Info GTK Guru Terbaru

Untuk mengecek Info GTK Guru terbaru, ikuti langkah-langkah berikut:

Akses laman Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login: Masukkan NUPTK dan kata sandi .
Cek data: Setelah login, dapat melihat data diri, data kepegawaian, data pendidikan, dan data lainnya.
Perbarui data: Jika ada data yang tidak akurat, dapat memperbaruinya melalui menu "Perbarui Data".
Proses SKTP Tahun 2024

Proses pengajuan SKTP tahun 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Berikut langkah-langkahnya:

Pengajuan SKTP: Ajukan SKTP melalui aplikasi SIMPKB sesuai jadwal yang ditentukan.

Verifikasi data: Data yang diajukan akan diverifikasi oleh Kemendikbudristek.

Penerbitan SKTP: Jika data valid, SKTP akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui aplikasi SIMPKB.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Pastikan data di Info GTK selalu diperbarui.
Lakukan pengajuan SKTP melalui aplikasi SIMPKB sesuai jadwal.
Pantau proses verifikasi data dan penerbitan SKTP melalui aplikasi SIMPKB.

Tips Tambahan

Simpan NUPTK dan kata sandi dengan aman.
Gunakan alamat email yang aktif untuk menerima informasi terbaru terkait Info GTK dan SKTP.
Bergabunglah dengan komunitas guru di media sosial untuk mendapatkan informasi dan tips terbaru.

Dengan mengikuti informasi di atas, dapat dengan mudah mengetahui cara cek Info GTK Guru terbaru dan proses SKTP tahun 2024. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan mengikuti jadwal yang ditentukan untuk pengajuan SKTP. Dengan demikian, dapat memperoleh tunjangan profesi guru yang menjadi hak .***

 

Halaman:

Editor: Mohamad Jamaludin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah