Daftar Daerah yang Mewajibkan BPJS Kesehatan untuk Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Inilah yang Perlu Siapkan

- 27 Februari 2024, 12:35 WIB
Daftar Daerah yang Mewajibkan BPJS Kesehatan untuk Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Inilah yang Perlu Siapkan
Daftar Daerah yang Mewajibkan BPJS Kesehatan untuk Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Inilah yang Perlu Siapkan /Karawangpost/Foto/FB-Putra Pratama
  • Polrestabes Makassar
  • Polsek Rappocini
  • Polda Bali

    • Polresta Denpasar
    • Polsek Denpasar Selatan
  • Polda Papua Barat

    • Polres Kabupaten Sorong
    • Polsek Aimas
  • Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

    Bagi yang belum memiliki kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan, kamu dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN Faskes atau secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:

    Baca Juga: Suasana Damai Desa Kuno di Jateng: Sebuah Perjalanan ke Era 80an yang Menakjubkan

    1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes.
    2. Siapkan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.
    3. Klik menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
    4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik "Saya setuju" dan "Selanjutnya".
    5. Masukkan NIK dan kode Captcha, lalu klik "Cari".
    6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
    7. Isi data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".
    8. Pilih Fasilitas KesehatanLanjutan:

    9. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.

    Halaman:

    Editor: Ari Prasetyo


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah