PORTALBANGKALAN.COM - Pemekaran wilayah di Jawa Barat adalah sebuah peristiwa penting yang telah terjadi di provinsi tersebut. Kabupaten Bandung, salah satu kabupaten di Jawa Barat, telah resmi melakukan pemekaran wilayah dan menghasilkan sebuah kota kecil baru yang memiliki luas 40,2 km². Pemekaran ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan perkembangan wilayah di Jawa Barat.
Sejarah Pemekaran Wilayah di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemekaran wilayah beberapa kali dalam sejarahnya. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembangunan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah provinsi. Salah satu hasil pemekaran wilayah yang terbaru adalah pembentukan kota kecil baru seluas 40,2 km² yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bandung.
Pembentukan Kota Kecil Baru di Jawa Barat
Kota kecil baru yang terbentuk di Jawa Barat ini memiliki luas wilayah 40,2 km². Kota kecil ini merupakan hasil dari pemekaran wilayah Kabupaten Bandung. Sebagai daerah otonom, kota kecil ini memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan penduduknya sendiri.
Undang-Undang Pembentukan Kota Cimahi
Pembentukan kota kecil baru di Jawa Barat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001. Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden keempat Indonesia, yaitu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tanggal 21 Juni 2001. Undang-undang ini mengatur pembentukan Kota Cimahi dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bandung.
Luas dan Batasan Kota Cimahi
Kota Cimahi memiliki luas wilayah keseluruhan sebesar 4.025,73 Ha atau 40,2 km². Kota ini terdiri dari tiga kecamatan yang masing-masing terdiri dari 15 kelurahan. Kecamatan Cimahi Utara memiliki empat kelurahan, Kecamatan Cimahi Tengah memiliki enam kelurahan, dan Kecamatan Cimahi Selatan memiliki lima kelurahan.
Kota Cimahi berbatasan dengan beberapa wilayah di sekitarnya. Di sebelah utara, kota ini berbatasan dengan Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, dan Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.