Perubahan Besar! Subsidi Motor Listrik Melonjak Jadi Rp 10 Juta, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

- 22 Februari 2024, 18:45 WIB
Motor listrik di IIMS JIExpo 2024 diskon besar-besaran/tempo.com
Motor listrik di IIMS JIExpo 2024 diskon besar-besaran/tempo.com /

Portalbangkalan.com - Subsidi motor listrik telah mengalami perubahan besar yang pasti akan mengundang perhatian.  Dalam keputusan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah, subsidi motor listrik kini naik secara drastis menjadi Rp 10 juta. Perubahan ini memiliki potensi besar untuk mengubah industri kendaraan bermotor dan mendukung upaya pengurangan polusi lingkungan. Namun, siapa saja yang berhak menerima subsidi ini.

Menurut sumber terpercaya, terdapat empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta. Anda penasaran? Mari kita simak bersama-sama!

  1. Perseorangan
    Subsidi motor listrik tidak hanya diberikan kepada perseorangan, tetapi juga kepada kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Ini adalah kabar baik bagi individu yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan mendapatkan manfaat dari insentif pemerintah.

  2. Kelompok Masyarakat
    Tidak hanya perseorangan, kelompok masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Ini membuka peluang bagi komunitas lokal, seperti kelompok lingkungan atau komunitas pedesaan, untuk mengadopsi teknologi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: Mengapa Filter Udara Motor Tidak Boleh Dicuci? Fakta Menarik yang Perlu Kamu Ketahui!

  1. Lembaga Pemerintah
    Subsidi motor listrik juga diperluas untuk lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di sektor publik. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan lembaga pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas udara.

  2. Lembaga Non-Pemerintah
    Selain lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima subsidi motor listrik. Dalam hal ini, berbagai organisasi nirlaba atau lembaga swadaya masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk mendukung tujuan lingkungan yang mereka anut.

Perubahan signifikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan baru ini juga menetapkan bahwa besaran insentif naik menjadi Rp 10 juta dan kubikasi kendaraan tidak lagi dibatasi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. Selain manfaat lingkungan yang signifikan, penggunaan kendaraan listrik juga dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menghemat biaya operasional.

Halaman:

Editor: Nugroho Setya Aji


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x