OJK Mendorong Literasi Keuangan untuk Menangkal Jeratan Pinjaman Online Ilegal

- 21 Februari 2024, 15:34 WIB
Menggali Lebih Dalam tentang Pinjaman Online dan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menggali Lebih Dalam tentang Pinjaman Online dan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /OJK/

PORTALBANGKALAN.COM - Jakarta, 21 Agustus 2023 - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara tegas mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan oleh jeratan pinjaman online ilegal. Menurutnya, berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga, dan pelajar telah menjadi korban praktik pinjaman online ilegal.

OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan sektor keuangan, telah memprioritaskan literasi dan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi kejahatan keuangan, terutama bagi kelompok rentan agar mereka tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.

"Dalam era digital ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memerangi kejahatan keuangan. Ancaman tersebut datang dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menyerbu masyarakat melalui saluran komunikasi pribadi," ujar Friderica saat berbicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital" di Media Center Kementerian Kominfo pada Senin (21/08/2023).

Friderica menjelaskan bahwa saat ini banyak entitas ilegal yang mengintai masyarakat dengan berbagai cara. Mereka sering meniru entitas legal dan menipu nasabah atau konsumen melalui aplikasi palsu dan pesan yang mengelabui. Selain itu, rendahnya literasi keuangan dan literasi digital di masyarakat juga memperparah situasi ini.

"Masyarakat masih kesulitan membedakan informasi yang benar dan yang tidak. Mereka belum teredukasi dengan baik untuk memilih dan memilah informasi. Ditambah lagi, adanya mentalitas 'fear of missing out' (FOMO). Semua hal ini menjadi tantangan bagi kita semua," jelasnya.

Friderica mengungkapkan bahwa saat ini kejahatan keuangan semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital, yang pada akhirnya merugikan konsumen. Namun, ada tiga hal mendasar yang dapat membedakan kasus kejahatan keuangan digital dari yang lain, tetapi keduanya memiliki potensi merugikan.

Pertama, entitas atau perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Dalam kasus seperti ini, transaksi apapun melalui entitas tersebut pasti akan merugikan nasabah dan masyarakat.

Kedua, perusahaan tersebut mungkin legal, tetapi ada oknum-oknum yang meniru entitas legal tersebut dengan tampilan aplikasi dan isi pesan yang serupa untuk menipu nasabah atau konsumen.

Ketiga, perusahaan tersebut legal, namun perilaku konsumen sendiri yang dapat menyebabkan kerugian. Sebagai contoh, penggunaan layanan paylater untuk memenuhi konsumsi yang tidak penting.

"Kasus seperti penggunaan paylater yang semakin marak saat ini adalah contohnya. Meskipun entitasnya legal, perilaku konsumen yang konsumtif, seperti meminjam uang untuk membeli tiket konser, berlibur, atau membeli barang elektronik, dapat menyebabkan mereka terjebak dalam jeratan hutang. Ini adalah hal yang perlu diwaspadai," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x