KUR Supermikro BRI Dihentikan! Kredit KUR BRI ini Akhirnya dihentikan Penyaluranya Simak Informasi Lengkapnya

- 29 Oktober 2023, 22:11 WIB
KUR Supermikro BRI Dihentikan! Kredit KUR BRI ini Akhirnya dihentikan Penyaluranya Simak Informasi Lengkapnya
KUR Supermikro BRI Dihentikan! Kredit KUR BRI ini Akhirnya dihentikan Penyaluranya Simak Informasi Lengkapnya /Laman resmi Promo BRI/

PORTALBANGKALAN.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. KUR disediakan oleh berbagai bank, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan suku bunga yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan kredit komersial lainnya.

Pengumuman Penghentian Penyaluran KUR BRI Tahun 2023

Dengan berat hati, Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara resmi mengumumkan penghentian penyaluran KUR BRI tahun 2023. Keputusan ini didasarkan pada surat resmi yang menegaskan penghentian penyaluran KUR di BRI sejak tanggal 10 Oktober 2023. Meskipun penghentian penyaluran KUR sudah diprediksi sejak awal tahun, hal ini tetap mengejutkan bagi banyak pihak karena penyaluran KUR BRI biasanya berakhir pada bulan Oktober setiap tahunnya.

Baca Juga: Mau Pinjaman Bisnis Tanpa Ribet? KUR BRI 2023 Solusinya! Rahasia Sukses Bisnis Kamu Sekarang Ini!

KUR Super Mikro: Definisi dan Syarat

A. Pengertian KUR Super Mikro

KUR Super Mikro adalah salah satu jenis KUR yang disediakan oleh Bank BRI khusus untuk nasabah baru dengan plafon maksimal Rp1 juta. KUR Super Mikro hanya dapat dinikmati sekali oleh setiap debitur dan suku bunga yang digunakan adalah 3% per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUR Mikro yang memiliki suku bunga 6% per tahun.

B. Syarat Umum KUR Super Mikro BRI

Untuk memenuhi syarat pengajuan KUR Super Mikro BRI, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. Persyaratan tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x