Mangkrak 1 Tahun? Bekas Tambak 58.652 m2 di Jawa Tengah Jadi Bandara Tercanggih Pertama di Dunia

- 2 September 2023, 03:00 WIB
 Mangkrak 1 Tahun? Bekas Tambak 58.652 m2 di Jawa Tengah Jadi Bandara Tercanggih Pertama di Dunia
Mangkrak 1 Tahun? Bekas Tambak 58.652 m2 di Jawa Tengah Jadi Bandara Tercanggih Pertama di Dunia /ilustrasi pixabay/

PORTALBANGKALAN.COM - Dalam dunia pembangunan bandara, proyek di Jawa Tengah benar-benar menjadi sorotan utama. Ini bukan sekadar proyek biasa, melainkan sebuah transformasi ajaib dari lahan tambak tak stabil menjadi bandara tercanggih yang pertama di dunia. Namun, ada satu cerita menarik yang mungkin belum banyak orang ketahui tentang perjalanan luar biasa ini.

Awal Mula di Lahan Bekas Tambak

Cerita ini bermula dari sebidang lahan seluas 58.652 meter persegi yang dulunya merupakan tambak milik warga. Tanah ini memiliki sejarah yang panjang, dimulai dari pemilik asli, seorang warga keturunan Tionghoa bernama Be Hwat Hing dan Soen Tjin. Namun, setelah berpindah tangan beberapa kali dan bahkan diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda pada masa lalu, tanah ini digunakan untuk berbagai kepentingan.

Baca Juga: Unik! Biayanya 200 T Lahan 66 Hektar di Sulawesi Selatan Akan Dijadikan Stadion Standar FIFA

Setelah Indonesia merdeka, sebagian lahan ini bahkan digunakan oleh warga setempat untuk tambak. Namun, seiring berjalannya waktu, tambak tersebut tidak lagi berfungsi dan hanya menjadi tanah rawa-rawa. Inilah titik awal dari transformasi menakjubkan ini.

Tantangan Besar dari Lahan Tidak Biasa

Salah satu hal yang membuat proyek ini begitu menarik adalah lokasinya yang tidak biasa. Lahan ini adalah bekas tambak yang tidak stabil, sehingga memerlukan anggaran pembangunan yang besar. Pemerintah pun menggelontorkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk mewujudkan impian ini.

Sayangnya, proyek ini sempat mengalami kendala yang membuatnya mangkrak selama satu tahun. Salah satu masalah utamanya adalah perbedaan nilai tingkat kontribusi tetap kepada negara. Pihak Angkasa Pura I mematok nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp128.000 per meter, sementara Kementerian Keuangan menetapkan sekitar Rp360.000 per meter.

Baca Juga: Rahasia Unik! 6 Nama Daerah di Yogyakarta yang Tersembunyi di Balik Singkatan Aneh

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x