PORTALBANGKALAN.COM - Daftar nikah online tanpa biaya dan kunjungan ke KUA. Panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan pernikahan secara daring dengan mudah.
Persyaratan dokumen, notifikasi, dan manfaat pendaftaran pernikahan secara online. Dapatkan informasi lengkap di artikel ini.
Di tengah era modern saat ini, pendaftaran pernikahan secara daring atau online kini telah menjadi pilihan bagi warga Indonesia yang ingin menikah.
Seiring merebaknya pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan secara online.
Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menikah tanpa perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Prosedur ini melibatkan persiapan berkas persyaratan yang dapat diunggah saat pendaftaran.
Kemudahan Pendaftaran Pernikahan Secara Daring
Dalam suasana pandemi ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah merespons kebutuhan masyarakat akan pernikahan dengan merilis layanan pendaftaran pernikahan secara daring.