Kabupaten Majalengka dan Kuningan secara tegas menolak usulan ini, sehingga syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) belum terpenuhi.
Sebagai informasi, syarat pembentukan DOB minimal harus terdiri dari lima kabupaten atau kota. Hingga saat ini, isu ini masih berupa wacana, dan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Tantangan dan Prospek Masa Depan
Meskipun kabar ini masih dalam tahap perbincangan awal, langkah ini mencerminkan potensi perubahan signifikan dalam peta administratif Indonesia. Keberhasilan pemekaran wilayah akan mempengaruhi dinamika pembangunan, pemerataan ekonomi, dan tatanan pemerintahan di tingkat lokal. Namun, perlu diingat bahwa pemekaran wilayah hanya akan berhasil jika ada dukungan dan upaya bersama dari semua pihak terkait.
Sejauh ini, daerah yang berjarak 135 km dari Bandung ini tetap menjadi perdebatan dan misteri. Apakah Provinsi Cirebon Raya akan menjadi kenyataan di masa depan? Kita akan terus mengikuti perkembangan menarik ini.