Terungkap! Modus Jual Beli Lahan Kas Desa hingga Suap Rp100 Juta, Dugaan Korupsi di Desa Krembangan Sidoarjo

- 19 Agustus 2023, 12:13 WIB
/

PORTALBANGKALAN.COM - Kasus dugaan korupsi di Desa Krembangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terus mengundang perhatian publik. Berawal dari rencana alih fungsi lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,7 hektare menjadi lahan perluasan jalan, kini mencuat dugaan praktik jual beli lahan secara ilegal dan penerimaan suap oleh Kepala Desa.

Java Corruption Watch (JCW) pun angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat desa ini. Apa sebenarnya kronologi lengkap polemik yang terjadi di Desa Krembangan?

Baca Juga: Doa Ketika Mengalami Mimpi Buruk, Baca Agar Mendapat Perlindungan dari Allah

Tanpa Persetujuan Ahli Waris Petani Gogol

Berawal dari keputusan Kepala Desa Krembangan Sutrisno yang hendak mengalihfungsikan TKD seluas 2,7 hektare untuk perluasan akses jalan. Tanpa diduga, keputusan itu menuai keberatan dari warga, terutama para ahli waris petani gogol yang dulu menggarap lahan tersebut.

Salah seorang ahli waris eks petani gogol bernama SYD mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan alih fungsi TKD. Ia dan warga lain baru mengetahui rencana itu usai keputusan dibuat secara sepihak.

"Kesepakatan alih fungsi TKD diputuskan hanya lewat pertemuan dengan RW 02. Seharusnya ada musyawarah desa dengan mengundang seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat," keluh SYD seperti dikutip Cakrawala.co, Minggu (4/6).

Dugaan tentang Kepentingan Pemilik Lahan Kavling

SYD dan sejumlah warga curiga alih fungsi TKD itu sebenarnya demi kepentingan pemilik lahan kavling di dekat lokasi tersebut. Lahan seluas 2,7 hektare itu digunakan untuk memperlebar akses jalan menuju kavling milik seorang warga bernama H. Rohman.

"Jelas pelebaran jalan itu untuk kepentingan si pemilik kavling. Sebab kalau cuma buat akses petani, lebar jalan yang ada sudah cukup," papar SYD.

Baca Juga: Kamu Bakal Kaget! 5 Kecamatan Tersempit di Sidoarjo yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Menurut SYD, keputusan alih fungsi TKD itu juga menyalahi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 48 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasalnya, Kepala Desa diduga bertindak sewenang-wenang tanpa melibatkan warga.

Bukti-bukti Dugaan Suap hingga Rp100 Juta ke Kepala Desa

Dugaan penyimpangan oleh Kepala Desa Krembangan kian kuat setelah beredar kabar soal pembagian uang kepada warga terkait proyek alih fungsi TKD senilai 2,7 hektare tersebut. Bahkan sang Kepala Desa Sutrisno disebut menerima suap hingga Rp100 juta.

"Kades menerima suap Rp100 jutaan untuk laksana proyek itu. Tiap petani yang terkena dampak dikasih Rp3 juta sebagai kompensasi," terang SYD seperti dikutip Cakrawala.co, Rabu (16/8).

Selain Kepala Desa, beberapa warga penerima uang diduga suap yakni H. Osen, Suwono, Tarimin, Ngatari, Suwadi, dan Joni. Sementara Ketua RW 02 Asma'i mengaku mendapat Rp5 juta sebagai uang kas.

Laporan Dugaan Korupsi ke Kejari Sidoarjo

Merasa ganjil dan dirugikan atas kasus ini, SYD akhirnya melaporkan dugaan korupsi alih fungsi TKD Krembangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ia berharap aparat segera mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat.

"Kami mendesak Kejari Sidoarjo menindaklanjuti laporan warga dan mengungkap penyimpangan yang terjadi," ujar Ketua Umum JCW Sigit Imam Basuki, seperti dikutip Rabu (16/8).

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Candipari Sidoarjo: Masyarakat Minta Tindakan Tegas dari Kejaksaan

Menurut Sigit, keputusan alih fungsi asset desa seperti TKD seharusnya melalui musyawarah, bukan diputuskan sepihak apalagi untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika terbukti ada penyimpangan hukum, pihaknya berharap pelaku dihukum keras agar jera.

"JCW mendesak aparat mengusut tuntas dan menghukum pihak-pihak yang terlibat," tegas Sigit.

Itulah kronologi lengkap kasus dugaan korupsi di Desa Krembangan dari awal hingga dilaporkan ke pihak berwenang. Kini publik menunggu hasil pengusutan Kejari Sidoarjo dan berharap kasus ini bisa terungkap secara tuntas demi keadilan warga.

 

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: JCW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah