Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Candipari Sidoarjo: Masyarakat Minta Tindakan Tegas dari Kejaksaan

- 18 Mei 2023, 09:22 WIB
/

Anggaran pembangunan kolam tersebut seharusnya sebesar Rp 51.500.000, namun pada kenyataannya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 23.893.500. Dengan demikian, terdapat indikasi peningkatan anggaran sebesar Rp 27 juta lebih untuk pembuatan kolam tersebut.

Dugaan Penyertaan Modal BUMDes Candipari

Selain melaporkan dugaan peningkatan anggaran dalam pembangunan pujasera, Joko juga melaporkan dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candipari pada tahun 2021-2022 dengan total nilai sebesar Rp 170 juta. Pencairan anggaran penyertaan modal BUMDes Candipari tersebut terjadi pada tahap 3 tahun 2021 sebesar Rp 70.000.000 dan tahap 2 tahun 2022 sebesar Rp 100.000.000. Namun, penggunaan anggaran tersebut tidak jelas, dan hingga saat ini belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari pihak BUMDes. Pada hari Senin, 8 Mei 2023, Joko telah mengajukan berkas laporan ke Kejari Sidoarjo. Dia berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum Pemdes Candipari. Dugaan tersebut terindikasi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harapan Masyarakat

Joko berharap bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo terhadap Pemdes Candipari akan memberikan efek jera kepada setiap penyelenggara negara, terutama di Desa Candipari-Kecamatan Porong. Dia berharap agar di masa depan, setiap pemimpin dapat menjalankan pemerintahan secara terbuka dan bersih tanpa melakukan korupsi.

Halaman:

Editor: Ari Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah