Dalam kesimpulannya, tingkat perceraian yang tinggi di tiga provinsi di wilayah Sumatera, yaitu Sumatera Utara, Lampung, dan Sumatera Selatan, menyebabkan peningkatan jumlah janda di daerah tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah perceraian masih menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya lebih lanjut dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini, guna menciptakan keluarga yang harmonis dan mengurangi jumlah janda di masyarakat.***