Pihak kepolisian telah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang memiliki lebih banyak penyelidik khusus untuk anak dan perempuan.
Kasus ini melibatkan Mario Dandy Satrio yang kini dikenakan sangkaan yang lebih berat, yaitu Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu, temannya, Shean, dituduh melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 23 tentang Perlindungan Anak.