Status Agnes Gracia Haryanto Resmi Naik Jadi Pelaku, Bisakah Kena Hukuman Pidana Meski di Bawah Umur?

- 2 Maret 2023, 21:45 WIB
Status Agnes Gracia Haryanto Resmi Naik Jadi Pelaku, Bisakah Kena Hukuman Pidana Meski di Bawah Umur?
Status Agnes Gracia Haryanto Resmi Naik Jadi Pelaku, Bisakah Kena Hukuman Pidana Meski di Bawah Umur? /Twitter @habibthink

PORTALBANGKALAN.COM - Agnes Gracia Haryanto, kekasih dari Mario Dandy Satrio, telah terbukti sebagai pelaku penganiayaan terhadap David Ozora pada Kamis (02/03/2023) setelah melalui berbagai hasil penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, status Agnes telah berubah dari awalnya sebagai tersangka menjadi berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku.

Perubahan status Agnes ini didapat melalui penyelidikan pada chat Whatsapp dan juga CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Sempat Dibela, Kini Agnes Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Ini Penjelasan Polisi

Penangkapan Agnes dilakukan setelah terlihat bukti peran para pelaku, melalui CCTV yang terpasang di lokasi kejadian perkara (TKP).

Agnes diduga terlibat dalam insiden penganiayaan David karena ia berada di TKP pada saat kejadian terjadi dan berperan dalam mengajak korban untuk datang ke lokasi dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar.

Atas perubahan status Agnes yang resmi menjadi tersangka, dikutip melalui twitter @mazzini_gsp pada Kamis (02/03), Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa meski Agnes dibawah umur namun harus tetap bertanggung jawab di mata hukum.

Baca Juga: Skandal Cinta Terbongkar! Agnes Gracia Haryanto Ditangkap sebagai Pelaku Penganiayaan

"Tentu, apabila anak (pelaku) secara formil ini diatur pada undang-undang peradilan. Anak secara materil juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak." Jelas Kombes Hengki.

Pihak kepolisian telah memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang memiliki lebih banyak penyelidik khusus untuk anak dan perempuan.

Kasus ini melibatkan Mario Dandy Satrio yang kini dikenakan sangkaan yang lebih berat, yaitu Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu, temannya, Shean, dituduh melanggar Pasal 76C junto Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 23 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ari Prasetyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah