Baca Juga: Awas, Upload Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Atau Dipenjara 6 Tahun
Penonaktifkan tersebut demi menjaga Marwah Polri sebagai institusi yang selalu mengedepankan objektivitas, transparansi, dan akuntabel dalam setiap penyelesaian kasus.***