12 Outlet Holywings Dicabut Izinnya, Bisa Dibuka Lagi dengan Syarat

- 2 Juli 2022, 10:16 WIB
Holywings Jakarta Tutup
Holywings Jakarta Tutup /Antara/Sihol Hasugian/

PORTALBANGKALAN.COM - Ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa Holywings tidak dapat dibuka kembali setelah pencabutan izin akibat penjualan minuman keras.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak kecolongan atas perizinan penjualan minuman keras Holywings.

Karena adanya monitoring dari Pemprov DKI Jakarta, maka akhirnya diketahui bahwa Holywings tidak memiliki izin penjualan minuman keras.

Baca Juga: Holywings Digugat Dua Orang Bernama Muhammad, Gugatan 100 Miliar Dilayangkan ke PN Tangerang

 

Riza mengatakan bahwa Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali jika telah melengkapi seluruh syarat perizinan penjualan minuman keras.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menutup 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta akibat perizinan penjualan minuman keras yang belum lengkap.

Beliau mengingatkan bahwa penutupan Holywings ini merupakan pembelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.

Baca Juga: Amalan apa yang setara dengan ibadah haji dan umrah, Nomor Satu Paling Besar

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah