PORTALBANGKALAN.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada Bulan Juli 2022 esok, Masyarakat Muslim Indonesia melaksanakan penyembelihan kurban.
Saat melakukan penyembelihan, Penting bagi Masyarakat Muslim untuk mengetahui Cara kurban yang halal, benar, dan tidak membahayakan.
Ada beberapa rukun yang harus diperhatikan agar hewan kurban halal dan tidak membahayakan. Berikut ini adalah syaratnya:
Baca Juga: Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Menyembelih Hewan Kurban
Pertama, syarat penyembelih:
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz atau 7 tahun.
2. Penganut agama samawi
Penyembelih bukan kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan.
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.