Holywings Digugat Dua Orang Bernama Muhammad, Gugatan 100 Miliar Dilayangkan

- 2 Juli 2022, 09:54 WIB
 Holywings Surabaya di Segel
Holywings Surabaya di Segel /Zona Surabaya Raya/PRMN

PORTALBANGKALAN.COM - Perusahaan pengelola outlet restoran sekaligus bar Holwings, PT Aneka Bintang Gading diajukan digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penggugatnya adalah dua orang bernama Muhammad. Kedua orang tersebut menggugat karena merasa tersakiti akibat promosi alkohol Holywings dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Baca Juga: Amalan apa yang setara dengan ibadah haji dan umrah, Nomor Satu Paling Besar

 

Sementara itu, terdapat dugaan kasus penistaan agama yang muncul setelah Holywings mengadakan promosi alkohol tersebut. Enam tersangka penistaan agama merupakan pegawai dari Holywings.

Promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah pada akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading juga turut ambil alih dalam dugaan tersebut.

Baca Juga: 17 Ucapan Hari Raya Idul Adha 2022 Dalam Berbagai Bahasa, Unik dan Berbeda

 

Menurut berbagai sumber, PT Aneka Bintang Gading digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

Halaman:

Editor: Muhammad Aly Firdaus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x